Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Maret 2018

Melanjutkan Rekonsiliasi Alami

Oleh : Abdul Munim DZ

Dalam menghadapi eks-Tapol PKI ini terdapat dua kelompok, yaitu pertama kelompok yang menghendaki adanya rekonsiliasi politik yang didahului dengan pengadilan HAM. Kelompok ini terdiri dari kelompok pewaris PKI garis keras yang didukung beberapa aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kedua, kelompok yang menolak rekonsiliasi dalam bentuk apapun. Kelompok ini didukung oleh beberapa kelompok Islam garis keras, termasuk kalangan TNI garis keras, sehingga benturan dan ketegangan diantara kedua kelompok itu cukup keras, baik pada di tingkat sosial maupun di panggung media.

Mengatasi ketegangan dua kubu yang bersebarangan itu, NU menawarkan rekonsiliasi alami, yaitu rekonsiliasi yang dijalankan berdasarkan prinsip kemanusian, yang tanpa didahului dengan pengadilan. Ini yang disebut dengan rekonsiliasi alami atau rekonsiliasi kultural. Sebab hal itu telah berlangsung sejak tahun 1965 yakni sejak benturan antara NU dengan PKI selesai, langsung terjadi rekonsiliasi di tingkat masyarakat, sehingga kehidupan di masyarakat bawah kembali normal dan kembali harmoni pascaterjadinya tragedi.

Rekonsiliasi secara alami terjadi antara kelompok NU dan bekas PKI dan keluarganya terjadi justru sejak pemberontakan tahun 1965 itu usai. Di Bojonegoro Desa Kunci Dander, misalnya, ada seorang tokoh PKI bernama Karso Lamin punya anak bernama Giyono yang selama ini selamat dari pembantaian karena sekolah SMP di Kota Bojonegoro. Begitu pulang ke desa segera disergap oleh Pemuda Marhaen, dan berusaha membunuhnya, karena Gino anak tokoh PKI, tetapi niat itu dihalang-halangi oleh Pemuda Ansor. Maka diadakan debat di kantor kelurahan antara Pemuda Marhaen dengan Gerakan Pemuda Ansor. Perdebatan itu dimenangkan oleh Ansor, maka sejak itu Giyono serta adiknya Wagiman dilindungi oleh kiai NU dan mulai belajar mengaji di langgar. Selama belajar ngaji Giyono dilindungi, dijemput saat berangkat menjelang maghrib agar tidak diganggu atau dibunuh oleh siapapun, sebab pemuda ini anak seorang tokoh PKI yang diincar Pemuda Marhaen. Begitu pula setelah selesai mengaji malam hari diantar pulang ke rumah, dan rumah itu juga terus diawasi dari jauh agar tidak ada yang menggerebek, termasuk dari TNI. Akhirnya Gino selamat dan menjadi keluarga yang saleh, bahkan kemudian Gino masuk TNI AL. Kemudian adiknya yang lebih kecil Wagiman juga diselamatkan dari serangan massa dan sekarang menjadi polisi di Bogor. Mereka itu semua menjadi Muslim yang taat hingga saat ini.

Melanjutkan Rekonsiliasi Alami (Sumber Gambar : Nu Online)
Melanjutkan Rekonsiliasi Alami (Sumber Gambar : Nu Online)

Melanjutkan Rekonsiliasi Alami

Contoh lain terjadi di Desa Trisulo, Kecamatan Ploso Klaten, Kabupaten Kediri. Di desa ini, 100 persen penduduknya adalah PKI. Pasca peristiwa 65, hampir tidak ada orang yang berani datang ke desa ini. Selama 31 tahun pasca peristiwa 65, di desa tersebut tidak ada ormas. Karena kedekatan kultural dengan NU. ketika ada kematian maka yang membacakan tahlil mendoakan adalah orang-orang NU yang ada di sekitarnya. Demikian juga saat pernikahan, melahirkan anak dan sebagainya. Dengan cara ini, perlahan trauma sejarah warga desa tersebut bisa diobati. Sehingga pada tahun 1997 organisasi yang pertama kali berdiri di desa tersebut adalah NU dan Ansor.

Rekonsiliasi NU-PKI juga dilakukan oleh KH Abd. Rochim Sidik yang pernah menjadi Ketua NU dan MUI Blitar. Beliau dengan beberapa kiai NU lainnya mempelopori gerakan mengasuh anak-anak yatim yang bapaknya menjadi korban PKI 65. Melalui gerakan ini ratusan anak yatim PKI disekolahkan, dimasukkan ke pesantren dan dididik oleh para kiai dan warga. Dengan cara ini banyak anak-anak PKI yang sukses menjadi pegawai negeri, pengusaha, politisi dan sebagainya. Atas perlindungan para kiai ini anak-anak PKI bisa lolos dari tekanan Orde Baru yang sangat ketat dengan sistem litsusnya.

Muhammadiyah Asli

Bukti lain yang mencerminkan terjadinya rekonsiliasi sosial antara kiai dan warga NU dengan massa PKI terjadi di Pekalongan. Setelah peristiwa G-30-S/PKI itu para kiai di Pekalongan banyak mendirikan mushola di pintu-pintu masuk kampung/desa yang ada di sepanjang jalan Pekalongan-Banjarnegara yang menjadi basis PKI. Salah seorang yang melakukan tindakan tersebut adalah KH Anwar Amin (Ayah dari bapak Ashif Qalbihi, Bupati Pekalongan 2016-2021). Hal ini dilakukan dengan tujuan utama yaitu menjadi tempat ibadah kaum Muslim yang ada di desa tersebut dan sekaligus untuk melindungi orang-orang PKI yang ada di desa tersebut dari gerakan pembersihan yang dilakukan oleh aparat Orde Baru. Dengan adanya mushalla di desa tersebut, maka akan menghapus image sebagai desa yang menjadi basis PKI. Selain itu, dengan adanya mushalla-mushalla tersebut, warga masyarakat yang ikut dalam PKI juga bias menyembunyikan identitas mereka dengan menjadi muslim yang baik.

Selain mendirikan mushola di pintu masuk desa, beberapa kiai di Pekalongan juga melindungi orang-orang PKI di desa-desa dari ancaman massa. Selain itu dengan cara mengangkat mereka menjadi pegawai di koperasi NU atau lembaga lainnya. Seperti yang dilaikukan oleh KH Anwar Amin yang mengangkat salah seorang PKI menjadi juru tulis koperasi NU karena orang tersebut pandai mengetik. Selain itu, para kiai juga memberikan kesempatan pada anak-anak PKI untuk belajar di pesantren. Dengan kata lain pada saat itu para kiai NU membuka peluang seluas-luasnya kepada massa PKI untuk masuk dan berlindung ke dalam NU.

Muhammadiyah Asli

Ada dua alasan utama yang mendorong para kiai NU di Pekalongan ini bersikap melindungi rakyat yang menjadi simpatisan PKI. Pertama, karena para kiai melihat bahwa banyak rakyat yang tidak tahu apa-apa tentang PKI. Mereka masuk menjadi anggota PKI hanya karena ikut-ikutan. Terhadap orang-orang yang seperti ini, maka tidak layak mereka dipersekusi bahkan perlu dilindungi. Kedua, para kiai sadar bahwa konflik harus segera diakhiri karena hal itu akan merugikan semua pihak. Oleh karena itu para kiai segera memutus mata rantai konflik tersebut dengan secepat mungkin melakukan rekonsiliasi.

Sejak awal NU melakukan rekonsiliasi alami, karena di NU tidak mengenal adanya dosa warisan apalagi dosa lingkungan. Karena itu NU mengajak bangsa ini agar menerima mereka kembali ke masyarakat dan disantuni agar mereka tidak kembali ke habitanya sendiri yaitu PKI. Dengan adanya hukuman yang telah ditimpakan pada PKI baik dengan Mahmilub dan pembuangan serta pengasingan, dan setelah selesai masa hukumannya mereka dibebaskan, maka bagi NU persoalan 1965 telah selesai. Tidak boleh dibongkar lagi atas nama apapun, karena hal itu akan mengganggu kerukunan nasional. Termasuk menggangu ketenteraman warga eks-PKI yang telah memperoleh rehabilitasi dan perlindungan selama ini.

Rekonsiliasi politik yang didahului dengan pengadilan serta pembongkran kuburan harus ditolak, sebab cara yang ditawarkan lembaga internasional itu bermaksud menyalahkan pemerintah dan NU serta ormas Islam. Hal itu kalau diteruskan akan mengundang pertikaian. Oleh karena itu NU menolak cara itu. Sebaliknya sepakat untuk melanjutkan rekonsiliasi alami yang telah dirintis sejak tahun 1966 yang lalu, yang telah berhasil melakukan pemulihan mental, menciptakan kerukunan dan membangun persatuan yang memuaskan semua pihak, tanpa gejolak. Tradisi itu telah berjalan dengan baik dan lancar selama 50 tahun lebih, walau tanpa publikasi dan tanpa ada dana dari lembaga internasional, masyarakat telah memiliki mekanisme sendiri dalam melakukan rekonsiliasi, baik dalam menentukan cara mapun dalam memenuhi kebutuhan dana.

Sejak awal aktivis NU menyikapi PKI tidak secara gebyah uyah, karena ada beberapa katagori PKI. Ada kelompok PKI yang agresif dan mengancam, menculik dan membantai. Di beberapa tempat ada PKI yang hanya ikut-ikutan dan tidak melakukan kekerasan, terhadap mereka ini NU dan umat Islam tidak melakukan gangguan, bahkan selama masa pemberantasan PKI, mereka itu dilindungi. Dibuatkan masjid atau langgar serta dibimbing melaksanakan kegiatan sosial dan keagamaan. Bahkan kalau ada massa rakyat hendak menyerang mereka, pihak NU melindungi, sehingga mereka aman dalam lindungan NU, mereka itu kemudian kembali bermasyarakat sebagai warga biasa.

Selain itu banyak orang yang dulu tersangkut gerakan PKI tetapi setelah selesai masa hukumannya kembali menjadi manusia yang sangat soleh dan sangat peduli pada lingkungan, ringan menolong orang lain dengan berbagai program sosial dan kemanusiaan. Apalagi kalau selama ini mereka masuk PKI hanya ikut-ikutan tidak tahu apa itu PKI karena mereka dijebak, ditipu dan sebagainya. Mereka disantuni, diterima dengan baik kembali ke masyarakat, justru mereka itu sangat menyesali ketidaktahuannya sehingga mudah terseret dalam arus PKI yang menjanjikan berbagai kekayaan dan fasilitas, tetapi janji itu tidak pernah dipenuhi, karena cara memenuhinya dengan cara merampas dan merampok milik orang lain, akhirnya bukan kekayaan yang didapat, tetapi malah malapetaka yang didapat. Itu yang dikesankan sementara eks-Tapol. Mereka merasa bersalah dan merasa beruntung kesalahan mereka dimaafkan oleh masyarakat, bahkan mau menerima mereka, tanpa ada hukuman sosial, tanpa ada diskriminasi atau dianggap warga tiri di masyarakatnya. Untuk melindungi dan menyantuni mereka itu para ulama dan masyarakat Islam mengeluarkan tenaga, mengeluarkan dana sehingga mereka hidup tenteram dan sejahtera.

Sayangnya langkah itu dianggap sepi oleh kalangan aktivis HAM, dan pejuang demokrasi, justru mengekspos dan mengeksploitasi berbagai penderitaan eks-Tapol sebagai komoditi politik yang dijual ke luar negeri. Karena itu mereka melakukan kerjasama dengan komunitas hak asasi manusia internasional, mereka hendak menjalankan rekonsiliasi dengan caranya sendiri yang meminjam cara bangsa lain yang kebetulan tidak pas, sebiuah rekonsiliasi politik yang dihahului dengan pengadilan. Pelaku kejahatan diadili dulu dinyatakan bersalah lalu minta maaf dan direhabilisitasi serta diberi kompenasi baru saling memaafkan. Itu cara berpikir dan argumen mereka. Bangsa Indoenesia menolak rekonsliasi politik, sebab kasusnya berbeda di sini tidak ada tindakan sepihak baik yang dilakukan TNI maupun Banser NU. Mereka menyerang PKI karena PKI meneyerang mereka sehingga terjadi perang saudara. Dalam perang saudara tidak dikenal siapa pelaku dan siapa korban, karena keduanya menjadi pelaku dan keduanya menjadi korban. Kalau ini diadili maka harus menghadirkan saksi dari masing-masing korban.

Apalagi PKI adalah kelompok yang dalam menyerang NU dan TNI adalah dalam upaya menghancurkan ideologi dan bentuk negara, maka mereka tidak memiliki hak politik untuk membela diri dalam pengadilan. Selain itu pengadilan seperti ini juga akan memakan waktu dan akan semakin menambah ketegangan dan pertengkaran, justru dikhawatirkan apa yang sudah diperoleh PKI selama ini akan hilang kembali, ketika pengadilan menemukan kesalahan PKI. Karena itu, NU menolak rekonsiliasi cara itu, dan tetap mendrong untuk menjalankan rekonsiliasi alami sebagaimana yang telah terjadi. Memang rekonsiliasi seperti itu tidak mendatangkan simpati internasional, dan dengan sendirinya tidak akan mendatangkan dana internasional, sebab semuanya telah terjadi secara otentik, jauh dari formalitas, jauh dari publisitas, sehingga dunia internasional juga tidak memberikan bintang penghargaan dalam bentuk apapun, karena dalam rekonsiliasi ini tidak ada koordinator dan tidak ada tokoh dan tidak juga butuh juru bicara.

Oleh karena itu, menurut NU sumber malapataka dan kontroversi ini adalah pernyataan Komnasham 2012, yang menyebut bahwa langkah yang ditempuh pemerintah dan ormas dalam menyelematkan ideologi negara Pancasila pada tahun 1965 itu disebut sebagai pelanggaran HAM berat yang pelakunya baik militer dan para militer harus diadili. Istilah semena-mena yang digunakan Komnasham yakni pelanggaran Ham berat peristiwa 1965 itu harus dihapus. Kalau pernyataan itu tidak dicabut maka negara akan terus didesak dan diganggu untuk melaksanakan desakan Komnasham yang jelas-jelas melakukan kesalahan itu. Lagi pula bangsa ini sedang melakukan reintegrasi sosial, yang membutuhkan kekompakan. Kalau masih terus direcoki oleh urusan-urusan ribet yang penuh kontroversi seperti itu, negara dan masyarakat tidak bisa bekerja dan berjalan dengan baik, karena harus mengurusi hal-hal yang seharusnya tidak menjadi urusan. Bangsa ini harus mengurus dan menjalankan agenda yang lebih strategis dan lebih bermanfaat.

 

Penulis adalah Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Sumber: Abdul Munim, Dz., Menghadapi Manuver Neo-Komunis, Yayasan Prakarsa Kemandirian dan Ketahanan Bangsa, hal. 103

Dari Nu Online: nu.or.id

Muhammadiyah Asli Internasional, Budaya Muhammadiyah Asli

Kamis, 22 Februari 2018

Pemikiran KH Ali Yafie Dikaji di UIN Yogyakarta

Yogyakarta, Muhammadiyah Asli. A’wan PWNU DIY Fathurrahman Ghufran sukses raih gelar Doktor dalam bidang Hukum Islam. Gelar akademik itu diraihnya setelah mempertahankan ujian terbuka disertasinya tentang Fiqh Sosial KH Ali Yafie di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis (5/2) siang.?

“Dinamika sosial yang direspon KH Ali Yafie melalui gagasan fikih sosialnya ialah spektrum pembangunan yang melandasi berbagai kebijakan dan program pemerintah,“ tututnya saat mempertahankan .

Pemikiran KH Ali Yafie Dikaji di UIN Yogyakarta (Sumber Gambar : Nu Online)
Pemikiran KH Ali Yafie Dikaji di UIN Yogyakarta (Sumber Gambar : Nu Online)

Pemikiran KH Ali Yafie Dikaji di UIN Yogyakarta

Dosen tetap Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga ini menambahkan, dalam paradigma berkelanjutan dinyatakan bahwa pembangunan adalah proses perjalinan hubungan antara manusia masa kini dan masa yang akan datang untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan bersama (mashlahah al-‘ammah).

Muhammadiyah Asli

“Dalam kaitan ini, KH Ali Yafie membangun cara berpikir keagamaan yang dirumuskan ke dalam fiqh sosial yang akomodatif terhadap kebijakan pembangunan yang sudah ditegaskan dalam UUD 1945 dan pancasila,” tutur pria kelahiran Madura ini.

Menurut peraih doktor tercepat di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga ini, melalui gagasannya, KH Ali Yafie ingin membangun mekanisme dan strategi baru dalam mengartikulasikan pemikiran hukum Islam ke dalam lingkup sosial.

Muhammadiyah Asli

“Agar setiap kebijakan yang ingin dirumuskan dan dijalankan oleh pemerintah tidak lepas dari semangat religiusitas dan kemanusiaan,” terangnya.

Tim penguji sidang terbuka ini antara lain Dr Malik Madani MA dan Prof Noorhaidi Hasan. Setelah ? melewati pertanyaan yang diajukan dalam sidang yang diketuai Prof Khoerudian Nasution, Fathurrahman pun meraih hasil “sangat memuaskan”. (Suhendra/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Muhammadiyah Asli Budaya, Meme Islam, Berita Muhammadiyah Asli

Sabtu, 17 Februari 2018

Kunjungi PCNU, Kapolres Pamekasan Bahas Ujaran Kebencian

Pamekasan. Muhammadiyah Asli - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho berkunjung ke kantor PCNU setempat di Jalan R Abdul Aziz, Selasa (22/11). Kehadirannya disambut langsung oleh Ketua PCNU KH Taufiq Hasyim beserta pengurus teras PCNU.

"Kami berkunjung ke PCNU Pamekasan guna menguatkan tali silaturahmi. Alhamdulillah kehadiran kami disambut dengan hangat dan penuh keakraban," terang Kapolres AKBP Nowo.

Kunjungi PCNU, Kapolres Pamekasan Bahas Ujaran Kebencian (Sumber Gambar : Nu Online)
Kunjungi PCNU, Kapolres Pamekasan Bahas Ujaran Kebencian (Sumber Gambar : Nu Online)

Kunjungi PCNU, Kapolres Pamekasan Bahas Ujaran Kebencian

Menurutnya, NU merupakan organisasi terbesar di dunia yang menjunjung tinggi nilai keagamaan dan kebangsaan. Kesetiaannya pada NKRI tidak diragukan lagi.

"Selain bermaksud silaturahmi, kami juga sepakat untuk menjalin kesepakatan atau kerja sama secara kelembagaan," terang AKBP Nowo.

Muhammadiyah Asli

Kiai Taufiq Hasyim membenarkan bahwa pertemuan kedua pihak menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya, berupa kerja sama tentang penyikapan atas hate speech atau ujaran kebencian.

Muhammadiyah Asli

"Insya Allah, Kamis lusa (24/11) pukul 09:00 WIB kami akan menandatangani kerja sama ini di Mapolres tentang hate speech," tetang Kiai Taufiq. (Khairul Anam/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Muhammadiyah Asli News, Budaya Muhammadiyah Asli

Jumat, 16 Februari 2018

Ini yang Perlu Diperhatikan dalam Oral Seks

Dalam rangka memuaskan pasangan antara suami istri, Islam membebaskan trik dan gaya bercinta antara keduanya selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Termasuk pula dalam melakukannya dengan gaya oral seks. Hal ini tidak termasuk larangan dalam agama.

Baca: Hukum Oral Seks di Bagian Kewanitaan

Ini yang Perlu Diperhatikan dalam Oral Seks (Sumber Gambar : Nu Online)
Ini yang Perlu Diperhatikan dalam Oral Seks (Sumber Gambar : Nu Online)

Ini yang Perlu Diperhatikan dalam Oral Seks

Orang yang melakukan oral, sebagian dari mereka, sudah banyak yang dalam kondisi ereksi atau tegang sehingga tidak jarang para pasangan suami-istri ini sudah mengeluarkan pelumas berupa cairan bening atau biasa disebut dengan istilah madzi.

Jika ditelisik lebih dalam, selain air kencing, ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan manusia. Pertama, air sperma (mani). Sperma bisa diidentifikasi dari salah satu beberapa cirinya, yaitu keluar dengan memancar dan tersendat, ada bau yang khas seperti adonan roti/kue, terasa nikmat saat air itu keluar.

Muhammadiyah Asli

Kedua, air wadi, yaitu air keruh, kental yang biasa keluar setelah orang mengeluarkan air kencing mungkin disebabkan faktor capai atau hal lain.

Muhammadiyah Asli

Ketiga, air madzi, yaitu air bening yang keluar dari kemaluan, baik dari seorang pria maupun wanita yang biasanya disebabkan karena faktor syahwat. Baik disebabkan karena membayangkan, melihat atau sedang pemanasan (foreplay).

Di antara semua air yang keluar tersebut hukumnya najis kecuali sperma. Seseorang yang mengeluarkan sperma, wajib mandi. Sedangkan wadi dan madzi hanya mewajibkan wudhu, tidak harus mandi, serta harus dibersihkan sebagaimana membersihkan najis seperti biasanya.

Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi ini. Karena madzi memang diciptakan Allah untuk melengkapi kegiatan jima yang dilegalkan dalam syara bagi pasangan yang sah. Ia menjadi pelumas untuk sebuah lancarnya hubungan senggama.

Padahal apabila kita melihat fiqih dasarnya, ada sebuah aturan bahwa seseorang tidak diperkenankan mengotori tubuh dengan najis tanpa ada alasan yang jelas, apalagi memasukkan najis tersebut ke dalam tubuh, tentu tidak diperbolehkan.

Madzi merupakan cairan najis. Ia berlaku hukum yang sama. Artinya tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh, termasuk masuk ke kelamin seorang istri. Tetapi karena hal ini sangat sulit dihindari, maka syara memberikan toleransi sehingga madzi bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan suami-istri hukumnya dimafu (diampuni).

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Tempat sucinya sperma itu jika memang kepala batang dzakar dan farji yang keluar murni berupa mani yang suci. Jika tidak murni suci, hukumnya (mani itu) najis dan haram bersenggama dengan kondisi seperti demikian sebagaimana orang orang istinja dengan batu ketika air sperma keluar dari situ. Karena hal itu menjadikan najis. Iya, diampuni dari orang yang kesulitan menghindari hal tersebut dengan nisbat untuk jima,” (Lihat Ianatuth Thalibin, juz I, halaman 85).

Hukum mafu hanya mempunyai arti diampuni, tidak mengubah status najis menjadi suci. Maksudnya najis tetap najis, tidak bisa berubah menjadi suci. Madzi itu najis. Selamanya, hukum madzi tetap najis. Tidak bakal berubah menjadi suci. Hanya saja, bagi suami istri yang sedang bercinta, cairan ini diampuni. Sedangkan madzi jika dalam kondisi selain jima, hukumnya tetap najis.

Contoh, darah nyamuk yang sedikit itu hukumnya najis, tetapi dimafu jika terkena tubuh atau pakaian. Ini dinisbatkan untuk shalat. Jadi orang yang tangannya terkena darah nyamuk, boleh langsung melaksanakan shalat tanpa harus membersihkan darah tersebut karena dimafu.

Diampuninya darah pada tangan untuk shalat ini tidak berlaku apabila tangan yang terkena darah nyamuk kemudian dicelupkan ke dalam air satu gelas untuk kemudian diminum. Jika dicelupkan ke dalam air segelas, semua air dalam gelas menjadi najis. Ia dimafu untuk shalat namun tidak dimafu untuk diminum.

Kembali tentang pembahasan madzi. Madzi merupakan kebutuhan wajib bagi pasangan senggama dan sangat sulit menghindarinya. Oleh karena itu hukumnya dimafu. Tetapi dimafunya ini tidak berlaku jika madzi masuk mulut bagi orang yang melakukan oral seks. Karena mulut itu bukan tujuan utama orang bercinta yang madzi tidak diciptakan untuk menjadi pelumas mulut, namun pelumas vagina.

Di sinilah alasan sebagian ulama yang tidak memperbolehkan oral seks itu karena hampir pasti akan ada pelumas yang masuk ke mulut. Ini tidak boleh.

Adapun ulama yang memperbolehkan oral seks, mereka tidak melihat dari sudut pandang najis tidaknya madzi. Mereka lebih melihat pada hukum dasar bahwa hal tersebut diperbolehkan tanpa memandang hukum madzi. Mungkin saja ada orang yang hubungan senggamanya kering sehingga ia tidak punya madzi. Jadi tidak mempunyai alasan untuk melarang hubungan oral seks.

Kesimpulannya, pertama, madzi atau air lubricant yang diproduksi tubuh hukumnya najis tetapi dimafu jika masuk ke vagina istrinya karena hal ini sangat susah untuk dihindari.

Kedua, oral seks diperbolehkan namun tidak boleh mengabaikan hukum bahwa madzi atau cairan yang masuk ke mulut hukumnya adalah najis. Ia dimafu jika masuk ke liang vagina saja. Jika masuk ke mulut, itu bukan keadaan yang sulit dihindari, maka hukumnya tetap najis tidak dimafu.

Ketiga, pasangan yang ingin melakukan hubungan oral seks bisa memakai kondom yang suci supaya yang masuk ke mulut adalah benda suci. Jika tidak memakai kondom, apabila ada najis yang masuk ke mulut, harus segera dikeluarkan kembali, tidak boleh ditelan. Setelah itu mulutnya harus disucikan secepatnya dengan mekanisme pembersihan najis sebagaimana pada umumnya yaitu dengan berkumur dan lain sebagainya. (Ahmad Mundzir)

Dari Nu Online: nu.or.id

Muhammadiyah Asli Budaya, Pertandingan, Nasional Muhammadiyah Asli

Jumat, 26 Januari 2018

Perbaiki Sistem, Kemenag Harus Lepas Monopoli Haji

Jakarta, Muhammadiyah Asli. Wewenang Kementerian Agama sebagai regulator sekaligus operator penyelenggaran haji seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2008, perlu dibatasi. Rangkap tugas semacam ini tidak relevan di era tata kelola pemerintahan yang kini dituntut profesional, akuntabel, dan transparan kepada publik.

“Monopoli kewenangan dan kebijakan yang begitu besar terhadap sebuah institusi rentan disalahgunakan dan dapat menyuburkan praktik korupsi,” kata Ketua Umum Komnas Haji Mustolih Siradj kepada Muhammadiyah Asli per telepon, Selasa (27/5) siang.

Perbaiki Sistem, Kemenag Harus Lepas Monopoli Haji (Sumber Gambar : Nu Online)
Perbaiki Sistem, Kemenag Harus Lepas Monopoli Haji (Sumber Gambar : Nu Online)

Perbaiki Sistem, Kemenag Harus Lepas Monopoli Haji

Menurutnya, tugas Kemenag saat ini sangat banyak meliputi penerimaan dana setoran calon jamaah, penyediaan transportasi baik darat maupun udara, pengadaan akomodasi, pemondokan, konsumsi, pembinaan, pengelolaan Dana Abadi Umat, sekaligus regulator.

Muhammadiyah Asli

“Terlalu besarnya beban kerja, penyelenggaran haji selama ini dikeluhkan masyarakat karena masih jauh dari transparansi dan profesionalitas utamanya terkait dana calon jamaah yang ? saat ini sudah mencapai Rp 64 triliun,” jelas Mustolih.

Sebagai jalan keluar karut-marut ini, Kemenag di masa mendatang harus diposisikan sebagai regulator dan pengawas saja. Aparatur pemerintahan jangan lagi menjalankan peran-peran operator. Solusi jangka panjangnya, perlu dibentuk badan khusus yang bertugas menyelenggarakan haji.

Muhammadiyah Asli

Menurut Mustolih, pembatasan fungsi hal ini sangat mungkin untuk dilakukan. ? Ia menunjuk pada kasus pengelolaan zakat dan wakaf. Dulu Kemenag juga mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) dari masyarakat.

Kemudian kewenangan itu dipangkas dengan lahirnya UU nomor 38 tahun 1999 ? yang digantikan oleh UU nomor 23 tahun 2011 terkait pengelolaan zakat. Urusan zakat selanjutnya diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Begitu pula dengan kasus wakaf. Setelah lahir UU nomor 41 tahun 2004 pengelolaan wakaf dilimpahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Kedua lembaga ini berada di bawah Presiden. Progres kedua lembaga itu terbilang baik dibanding ketika masih dijalankan Kemenag. “Semestinya pelimpahan wewenang ini bisa dilakukan untuk urusan haji dan umroh,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Tapi gagasan seperti ini, lanjut Mustolih, tentu saja akan ditolak Kemenag. Karena, upaya seperti akan memangkas kewenangan dan hilangnya proyek triliun rupiah yang sudah berjalan bertahun-tahun.

“Saat ini Kemenag ngotot menggolkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji agar bisa lebih leluasa menggunakan dana setoran calon jamaah. Tapi ironisnya, RUU itu tidak menyinggung sama sekali hak-hak calon jamaah haji,” pungkas Mustolih. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Muhammadiyah Asli Budaya Muhammadiyah Asli

Minggu, 21 Januari 2018

Kader Ansor Harus Peka dan Profesional

Demak, Muhammadiyah Asli. Kader muda NU yang tergabung Ansor diharapkan peka terhadap kebutuhan masyarakat di masa mendatang serta mampu menata organisasi secara profesional baik manajemen maupun pengelolaan kelembagaan secara keseluruhan.

Kader Ansor Harus Peka dan Profesional (Sumber Gambar : Nu Online)
Kader Ansor Harus Peka dan Profesional (Sumber Gambar : Nu Online)

Kader Ansor Harus Peka dan Profesional

“Ansor itu harus peka kebutuhan umat, di sisi lain harus professional dan mulai menata diri sendiri secara managemen agar tujuan organisasi sesuai target yang dituju,” kata Pembina PC Ansor yang juga ketua DPRD Demak KH Muchlasin saat menyampaikan materi Manajemen organisasi dan kepemimpinan pada Pelatihan Kader Dasar (PKD) di balai desa Jati Sono Kecamatan Gajah, Senin (8/4).

PKD diselenggarakan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor Kecamatan Gajah bekerja sama dengan tiga PAC lainnya yakni kecamatan Kebonagung, Dempet dan kecamatan  Karanganyar selama tiga hari, 6-8 April 2013.

Muhammadiyah Asli

Pada kesempatan yang sama, ketua PAC Gajah Nur Rondi  mengatakan, acara digelar dalam rangka untuk mempersiapkan kader muda NU yang mempunyai wawasan luas, profesional beridiologi Aswaja siap menjaga serta membangun NKRI dengan wawasan ekonomi kerakyatan 

“Ansor harus di baris terdepan dalam menjaga Ahlussunnah wal Jamaah, termasuk sebagai warga negara yang baik dalam menjaga keutuhan NKRI,” Kata Nur Rondi.

Muhammadiyah Asli

Pelatihan kali ini, menurut ketua Ansor Kebon Agung Gus Kholil, diikuti oleh 150 kader dari empat kecamatan. Para peserta mendapatkan beberapa materi tentang Aswaja, ke Ansoran, Leadership, pembaiatan rijalul ansor serta perekonomian rakyat yang mendatangkan pemateri langsung dari Disperindag Kabupaten Demak,

“Para peserta kami siapkan materi pokok diantaranya Aswaja, Ke Ansoran, Ke NU an, Leadership, ekonomi dan pembaiatan,” jelas Gus Kholil.

Redaktur     : A. Khoirul Anam

Kontributor : A.Shiddiq Sugiarto

Dari Nu Online: nu.or.id

Muhammadiyah Asli Budaya, Doa Muhammadiyah Asli

Selasa, 09 Januari 2018

Yogyakarta Tuan Rumah Kompetisi Sains Madrasah dan Aksioma 2017

Jakarta, Muhammadiyah Asli. Kementerian Agama akan kembali menggelar ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM). Kali ini, KSM akan digelar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 7-12 Agustus 2017 mendatang. Pada saat yang sama, juga akan diselenggarakan Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (Aksioma).?

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaaan (KSKK) Madrasah M. Nur Kholis Setiawan berharap KSM dan Aksioma bisa menjadi ajang aktualisasi prestasi bidang sains, seni, dan olah raga ? siwa madrasah.?

Yogyakarta Tuan Rumah Kompetisi Sains Madrasah dan Aksioma 2017 (Sumber Gambar : Nu Online)
Yogyakarta Tuan Rumah Kompetisi Sains Madrasah dan Aksioma 2017 (Sumber Gambar : Nu Online)

Yogyakarta Tuan Rumah Kompetisi Sains Madrasah dan Aksioma 2017

“Kompetisi ini dilaksanakan guna memberikan wadah bagi anak didik Madrasah agar mereka memiliki kepercayaan diri dan merasa pantas ikut dalam ajang yang bersifat nasional,” kata Nur Kholis di Jakarta, Senin (17/7).?

“Selain itu juga agar mereka merasa ada kesempatan yang sama dalam berprestasi seperti halnya anak-anak sekolah umum lainnya,” lanjutnya.

Nur Kholis berharap Aksioma dan KSM ? dapat mengembangkan dan membina ? potensi, bakat serta minat siswa madrasah.

Muhammadiyah Asli

“Mereka yang menang akan mendapat pembinaan dari Direktorat KSKK Madrasah agar dapat berkompetisi di kancah nasional dan internasional,” pungkasnya. (Kemenag/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Muhammadiyah Asli Halaqoh, Budaya, Santri Muhammadiyah Asli

Muhammadiyah Asli

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Muhammadiyah Asli sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Muhammadiyah Asli. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Muhammadiyah Asli dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock