Senin, 30 Oktober 2017

Enam Tahun Terakhir, Anak Berhadapan Hukum Mencapai Angka 9.266 Kasus

Bogor, Muhammadiyah Asli - Akhir-akhir jumlah persoalan anak di Indonesia cukup beragam. Hal yang paling menakutkan adalah Anak Berhadapan Hukum (ABH). Sepanjang tahun 2011 hingga 2017 terdapat 9.266 kasus. Dari tahun ke tahun, jumlah paling banyak yaitu pada tahun 2014. Di mana jumlah kasus ABH mencapai jumlah 2.208.

Paling tinggi kedua pada 2013 yaitu sebanyak 1.428 kasus. Tertinggi ketiga pada 1.413 kasus pada 2012.

Enam Tahun Terakhir, Anak Berhadapan Hukum Mencapai Angka 9.266 Kasus (Sumber Gambar : Nu Online)
Enam Tahun Terakhir, Anak Berhadapan Hukum Mencapai Angka 9.266 Kasus (Sumber Gambar : Nu Online)

Enam Tahun Terakhir, Anak Berhadapan Hukum Mencapai Angka 9.266 Kasus

Dari kasus tersebut terdapat anak yang sebagai pelaku. Jumlahnya pun tak kalah tinggi. Tercatat, pada tahun ini anak sebagai pelaku kekerasan seksual sebanyak 116 kasus. Sedangkan anak sebanyak korban, terdapat 134 kasus merupakan anak korban kekerasan seksual.

Muhammadiyah Asli

Menurut Komisioner Bidang Trafficking KPAI Ai Maryati Solihah, kasus ABH ini ternyata menimbulkan stigma di masyarakat. Secara tidak langsung, lanjut dia, hal tersebut menjadi penyumbang kekerasan psikis terhadap anak.

"Imbas paling parah dari stigmatisasi membuat anak melakukan bunuh diri," ucap Ai Maryati Solihah dalam Seminar Perlindungan Anak bersama Komisi VII DPR RI di Bogor, akhir pekan lalu.

Muhammadiyah Asli

Selain itu, anak dan perempuan adalah elemen paling rawan sebagai korban kekerasan. Diperlukan pandangan baru guna menghadapi hal tersebut di mana mulai hari ini masyarakat perlu berpikir positif dan mengucapkan hal-hal positif dimulai dari diri sendiri.

Tempat yang paling mudah untuk mengawali hal tersebut adalah dalam ruang lingkup keluarga terlebih dahulu. Serta, para orang tua perlu mendukung dan mengarahkan apa yang dilakukan oleh anak. Tanpa perlu justifikasi terhadap anak. "Justifikasi dari orang tua dapat menimbulkan anak tidak percaya diri dengan apa yang dilakukan oleh anak," katanya.

Kasus lainnya yang menjadi tren di antaranya, anak sebagai korban trafficking, anak korban prostitusi, anak korban eksploitasi seks komersial dan anak sebagai korban eksploitasi pekerja. Pada 2016 terdapat 340 kasus anak yang ditangani oleh KPAI. Jumlah paling tinggi adalah anak sebagai korban prostitusi, yaitu sebanyak 112 kasus. Selanjutnya, kasus anak sebagai korban eksploitasi sebanyak 87 kasus. Sedangkan anak sebagai korban perdagangan sebanyak 72 kasus.

Terakhir adalah anak sebagai korban eksploitasi seks komersial sebanyak 69 kasus. Pada tahun ini anak sebagai korban prostitusi masih cukup tinggi, yaitu sebanyak 83 orang. Selanjutnya adalah anak sebagai korban eksploitasi pekerja sebanyak 76 kasus.

"Sedangkan anak sebagai eksploitasi seks komersial sebanyak 66 kasus dan anak sebagai korban trafficking sebanyak 31 kasus," ungkapnya.

Diperlukan penanganan terbaik bagi anak, yaitu mementingkan kepentingan terbaik bagi anak tanpa ada diskriminasi. Partisipasi terbaik dari semua stakeholder dibutuhkan. Hal tersebut bertujuan guna menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Hal itu sudah dipertegas dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya  agar dapat  hidup, tumbuh, dan berkembang.

"Serta berpartisipasi secara optimal  sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta  mendapat perlindungan dari kekerasan  dan diskriminasi," pungkasnya. (Nita Nurdiani Putri/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Muhammadiyah Asli Budaya Muhammadiyah Asli

Ini adalah web log Muhammadiyah Asli. Enam Tahun Terakhir, Anak Berhadapan Hukum Mencapai Angka 9.266 Kasus di Muhammadiyah Asli ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Muhammadiyah Asli sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Muhammadiyah Asli. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Muhammadiyah Asli dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock