Rabu, 29 November 2017

Ahlul Halli Wal Aqdi Turunan dari Pasal Musyawarah Mufakat

Mataram, Muhammadiyah Asli. Penerapan Ahlul Halli Wal Aqdi yang kini sedang di godok NU berdasarkan hasil Pra Muktamar yang telah diselenggarakan pada tanggal 9-10 April lalu di Ponpes NU Al-Mansuriah Bonder Praya Barat Lombok Tengah ditanggapi positif oleh Ketua PCNU Kota Mataram Ust Fairuz Zabadi, SH ketika ditemui Muhammadiyah Asli di kediamannya Jl Raya Pagutan Kota Mataram.

Ahlul Halli Wal Aqdi Turunan dari Pasal Musyawarah Mufakat (Sumber Gambar : Nu Online)
Ahlul Halli Wal Aqdi Turunan dari Pasal Musyawarah Mufakat (Sumber Gambar : Nu Online)

Ahlul Halli Wal Aqdi Turunan dari Pasal Musyawarah Mufakat

Menurutnya, Ahlul Halli Wal Aqdi telah ia suarakan pada Konferwil PWNU NTB tahun 2011 lalu ketika terpilihnya Drs TGH Acmad Taqiuddin Mansur (Ketua PWNU NTB sekarang) di Ponpes NU Darunnajah Kecamatan Lingsar Lombok Barat.

“Hanya saja istilahnya yang berbeda, dan AHWA bukanlah hal baru tapi itu adalah turunan dari istilah Musyawarah Mufakat yang ada di AD/ART NU, itulah spiritnya awalnya AHWA,” katanya. 

Muhammadiyah Asli

Saat itu ia memasang spanduk dibeberapa sudut jalan dan juga di arena Konferwil dengan tulisan “bermusyawarahlah” dengan tujuan untuk mengajak kepada para muktamirin baik cabang maupun wilayah agar mengedepankan Musyawarah.

Muhammadiyah Asli

Lebih lanjut kata fairuz, saat itu telah berjalan ketika memilih Syuriyah walaupun pada akhirnya belum bisa mengahsilkan Syuryiah dengan cara Musyawarah. “Artinya pemilihan langsung alternatif terakhir pada saat itu,” kenangnya.

Meskipun demikian, imbuhnya, upaya itu telah di coba hanya saja tidak dapat berjalan sesuai dengan harapan karena belum ada juklak maupun juknis tentang muysawarah. “Yang ada kan hanya tentang pemilihan langsung saja di Tatib persidangan. Karena itu, juklat/juknis tentang Musyawarah perlu dirumuskan,” pintanya.

Ahlul Halli Wal Aqdi menurutnya, lahir untuk menghindari kekhawatiran pada ulama dan agar mendapatkan hasil yang baik dengan cara yang baik. “Tapi, yang terpilih menjadi tim AHWA nanti adalah calon-calon Rais Aam, agar 9 orang AHWA bermusyawarah memilih satu di antara mereka untuk menjadi Rais Aam,” sarannya.

Kalau AHWA boleh memilih dari luar itu, maka AHWA sama artinya dengan panitia seleksi (Pansel). “Untuk apa menyeleksi ulama? Mereka sudah jelas orang baik. Oleh karena itu, AHWA yang dipilih harus calon-calon Rais Aam,” ulangnya. (Hadi/Fathoni)          

Dari Nu Online: nu.or.id

Muhammadiyah Asli Kajian Islam, Santri, Internasional Muhammadiyah Asli

Ini adalah web log Muhammadiyah Asli. Ahlul Halli Wal Aqdi Turunan dari Pasal Musyawarah Mufakat di Muhammadiyah Asli ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Muhammadiyah Asli sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Muhammadiyah Asli. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Muhammadiyah Asli dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock