Senin, 13 November 2017

PMII Unjuk Rasa, Perda Miras di Subang Disahkan

Subang, Muhammadiyah Asli. Puluhan mahasiswa PMII Subang berunjuk rasa menuntut DPRD setempat untuk segera mengesahkan Perda tentang Larangan Peredaran Miras, Senin (2/2). Mereka menilai kebutuhan akan pengesahan Perda Miras sudah sangat mendesak.

PMII Unjuk Rasa, Perda Miras di Subang Disahkan (Sumber Gambar : Nu Online)
PMII Unjuk Rasa, Perda Miras di Subang Disahkan (Sumber Gambar : Nu Online)

PMII Unjuk Rasa, Perda Miras di Subang Disahkan

Menurut Ketua PMII Subang Abdunnasir, saat ini peredaran miras dari berbagai jenis dan merk masih dijual bebas bahkan minuman beralkohol semisal bir masih tetap dijual bebas di mini-mini market yang bertebaran di seluruh penjuru kota dan desa di Subang.

"Ini jelas sangat membahayakan terutama anak-anak remaja," kata koordinator aksi Subhi Munir. Pihaknya juga mendesak agar dalam isi perda termaktub juga soal larangan minuman oplosan.

Muhammadiyah Asli

Ketua MUI Subang KH Musa Mutaqien menyambut baik dorongan mahasiswa PMII tersebut. Menurut Kiai Musa, sikap PMII itu merupakan bagian dari dukungan masyarakat terhadap pemberantasan miras di Subang.

Muhammadiyah Asli

"Apalagi Subang ini akan dijadikan sebagai salah satu kabupaten halal di Jawa Barat. Jadi dengan dukungan dari masyarakat, bisa menekan pemerintah agar serius memberantas peredaran miras di Subang," ujar Kiai Musa saat menghadiri rapat paripurna DPRD Subang

Wakil Ketua DPRD Subang Agus Masykur yang menemui pengunjuk rasa PMII menegaskan, "Hari ini juga Perda Larangan Peredaran Miras pasti kami sahkan."

Sebab, Agus menjelaskan, proses pembahasan Perda Miras itu saat ini sudah masuk masa persidangan paripurna tahap akhir pandangan fraksi. "Jadi, dapat dipastikan bisa langsung disahkan."

Agus mengungkapkan, salah satu pasal Perda itu mengatur bahwa hanya minuman golongan A dengan kadar alkohol 0-5 persen saja yang boleh beredar di Subang.

"Peredarannya pun terbatas hanya di supermarket dan hotel berbintang," ujar Agus. Dan jika ada yang membandel,"Pelakunya bisa dikenai hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta."?

Bupati Subang Ojang Sohandi mengapresiasi pengesahan perda itu. "Begitu perdanya terbit, kami akan langsung bergerak," kata Ojang.

Ojang berjanji akan memaksimalkan Satpol PP dalam penegakan perda anti miras tersebut. "Kami tidak ingin ada nyawa yang melayang sia-sia gara-gara minuman keras dan oplosan," ia menegaskan. (Zenal Mutaqin/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Muhammadiyah Asli Aswaja, Nahdlatul Ulama Muhammadiyah Asli

Ini adalah web log Muhammadiyah Asli. PMII Unjuk Rasa, Perda Miras di Subang Disahkan di Muhammadiyah Asli ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Muhammadiyah Asli sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Muhammadiyah Asli. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Muhammadiyah Asli dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock