Mataram, Muhammadiyah Asli. Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Abdul Moqsith Ghazali menuturkan, PBNU akan terus mendorong agar hasil Musyawarah Nasional NU menjadi perhatian utama pemerintah, terutama terkait dengan persoalan yang bisa menimbulkan dampak yang sangat merusak seperti ujaran kebencian.
“Seperti semakin tersebarnya ujaran kebencian. Itu bukan hanya problem NU, itu adalah problem bangsa ini,” ucapnya kepada Muhammadiyah Asli di Pesantren Darul Qur’an Lombok Barat, Sabtu (25/11).
“Orang yang melakukan ujaran kebencian misalnya adalah tokoh agama,” ucapnya.
Para penegak hukum tersebut terkesan ragu dan tidak mudah dalam memutus kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh tokoh agama karena dikhawatirkan memiliki dampak politik dan sosial.
“Yang sanksi hukumnya bisa ditentukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Ia menilai, sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada terkait dengan ujaran kebencian sudah cukup memadahi. Namun, jika itu tidak memberikan efek jera kepada pelaku ujaran kebencian maka sanksi hukumnya harus dinaikkan.
Dari Nu Online: nu.or.id
Muhammadiyah Asli Sunnah Muhammadiyah Asli
“Seperti semakin tersebarnya ujaran kebencian. Itu bukan hanya problem NU, itu adalah problem bangsa ini,” ucapnya kepada Muhammadiyah Asli di Pesantren Darul Qur’an Lombok Barat, Sabtu (25/11).
| PBNU Dorong Hasil Munas Jadi Perhatian Utama Pemerintah (Sumber Gambar : Nu Online) |
PBNU Dorong Hasil Munas Jadi Perhatian Utama Pemerintah
Dosen UIN Jakarta itu menyebutkan, Indonesia sudah memiliki peraturan terkait dengan ujaran kebencian seperti KUHP, Undang-Undang ITE, dan lainnya. Namun ia menyayangkan, banyak para penegak hukum yang masih ragu dalam menindak kasus ujaran kebencian tersebut.“Orang yang melakukan ujaran kebencian misalnya adalah tokoh agama,” ucapnya.
Para penegak hukum tersebut terkesan ragu dan tidak mudah dalam memutus kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh tokoh agama karena dikhawatirkan memiliki dampak politik dan sosial.
Muhammadiyah Asli
Ia berpendapat, seharusnya penegak hukum tidak perlu memandang siapa yang melakukan ujaran kebencian karena ujaran kebencian itu adalah bagian daripada kriminal. Bahkan hasil bahtsul masail Munas Alim Ulama NU 2017 di Lombok memutuskan untuk menaikkan status ujaran kebencian dari maksiat menjadi tindakan pidana.“Yang sanksi hukumnya bisa ditentukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Ia menilai, sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada terkait dengan ujaran kebencian sudah cukup memadahi. Namun, jika itu tidak memberikan efek jera kepada pelaku ujaran kebencian maka sanksi hukumnya harus dinaikkan.
Muhammadiyah Asli
“Setelah dinaikkan kemudian melipatgandakan usaha agar penegak hukum bisa menindak secara tegas terhadap pelaku ujaran kebencian,” tutur alumni Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo itu. (Muchlishon Rochmat)Dari Nu Online: nu.or.id
Muhammadiyah Asli Sunnah Muhammadiyah Asli
